Menjadi perpustakaan madrasah yang mampu memberikan layanan referensi informasi dan ilmu pengetahuan yang efisien dan efektif dalam rangka mencetak kader-kader Muhammadiyah.
Melaksanakan layanan peminjaman, layanan referensi, serta layanan penelusuran informasi dengan bantuan teknologi informasi kepada semua pemustaka dengan menekankan pada prinsip kemudahan prosedur serta keterbaruan informasi yang diberikan untuk menunjang berbagai program Madrasah Mu'allimaat Muhammadiyah Yogyakarta.
Melaksanakan pembinaan dan pengembangan koleksi perpustakaan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyediaan jasa penelusuran informasi melalui dukungan teknologi informasi.
Penyebaran informasi tentang koleksi terbaru yang dimiliki perpustakaan dengan berbasis teknologi informasi.
Melaksanakan pengembangan sistem perpustakaan, tenaga perpustakaan dan kerjasama antar perpustakaan dan badan atau lembaga lain.
Prof Siti Baroroh Baried
1.
JAM
LAYANAN
-
Hari Sabtu - Rabu :
06.30 – 16.00
-
Hari Kamis : 06.30 –
14.00
2.
DALAM
RUANG PERPUSTAKAAN
1.
Setiap pengunjung diwajibkan mengisi buku pengunjung.
2.
Pengunjung tidak boleh membawa tas di
ruang baca / ruang koleksi.
3. Pengunjung berperan dalam menjaga ketenangan,
kebersihan kerapian ruangan.
4.
Pengunjung berperan dalam menjaga koleksi buku dari kotor
dan rusak.
5.
Buku yang selesai dibaca ditaruh di
atas meja.
6.
Pengunjung wajib mentaati peraturan perpustakaan
.
3.
ANGGOTA
PERPUSTAKAAN
1. Anggota perpustakaan adalah warga
madrasah yang terdiridari guru, karyawan, dan semua siswi di Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta.
2. Keanggotaan berlaku selama masih aktif bertugas maupun belajar
di Madrasah Mu’allimaat Muhammadiyah Yogyakarta.
3. Setiap anggota harus memiliki Kartu Anggota
yang digunakan untuk proses peminjaman bahan pustaka
4.
Setiap anggota wajib mentaati peraturan perpustakaan
yang ada.
4.
PEMINJAMAN
BUKU
1.
Setiap peminjam harus menyertakan kartu anggota perpustakaan
2.
Peminjaman harusdilakukan sesuai dengan jadwal layanan.
3. Jumlah buku yang diperboleh dipinjam maksimum
2 eksemplar, kecuali buku pelajaran 3 eks.
4.
Waktu peminjaman 10 hari dapat diperpanjang
2 x.
5.
Keterlambatan pengembalian akan dikenakan denda sebesar
Rp. 500,- / hari
6.
Apabila buku rusak atau hilang,
peminjam wajib menggantinya